Sejarah Tata Hukum Indonesia



NAMA                  : EVANDREAS SARAGIH
NIM                       : 02011181520053
MATA KULIAH  : HUKUM KONSTITUSI (KELAS B)

SEJARAH TATA HUKUM INDONESIA

A. Zaman Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) Tahun 1602-1799
       Upaya Pemerintah Belanda menguasai daerah jajahannya bukan semata-mata tujuan politik    dan pemerintahan, tetapi tidak terlepas dari upaya menguasai sektor perekonomian melalui      penguasaan sektor perdagangan secara monopoli. Untuk itulah maka perusahaan dagang      Belanda melalui VOC diberikan hak monopoli untuk pengerlolaan hasil bumi melaui ekspor            impor komoditas strategis.
       Hak-hak monopoli itu dilakukan melalui aturan hukum yang dibawa oleh Belanda antara        lain ketentuan hukum positif yang berlaku bagi orang Belandadipaksakan berlaku bagi orang        Indonesia, seperti ketentuan hukum dagang dan Asas-asas hukum Romawi.
       Di samping membawa hukumnya sendiri, Pemerintah Belanda di daerah jajahannya, melalui Gubernur Jendralnya sejak Pieter Both tahun 1610 melakukan pembentukan peraturan baru, bagi kasus-kasus tertentu bagi karyawan VOC di daerah jajahannya. hal itu tampak dari     dibuatkan Statuta Van Batavia tahun 1642 yang kemudian menjadi Nieuwe Bataviase tahun   1766.
       Jelaslah bahwa penjajahan di manapun juga di dunia ini tidak boleh dilihat semata-mata dari perspektif politik, militer, dan pemerintahan. Tetapi penjajahan suatu negara dan penguasaan              wilayah suatu negara tidak terlepas dari upaya perebutan aset dan sumber-sumber daya             ekonomi.
       Intervensi militer Negara Eropa atau NATO ke beberapa Negara Arab dan Afrika tidak          semata-mata murni dalam upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini           dijadika alasan pembenar, tetapi sebenarnya pada negara-negara yang diintervensi itu terdapat          sumber-sumber minyak dan kekayaan alam lainnya yang perlu dikuasai demi demi medapat        keuntungan yang lebih kongkret di masa yang akan datang. Dan setelah intervensi selesai         maka hukum-hukum negara pemenang perang harus diberlakukan pada negara yang kalah,                     tentunya bersembunyi di balik demokratisasi hukum dan ekonomi.

B. Era Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda Tahun 1800-1811 dan Raffles (Inggris) Tahun       1811-1814
       Ketika Pemerintahan Hindia Belanda melalui Gubernur Jendralnya Deandels dari tahun         1800-1811, mencoba meneruskan ketentuan hukum yang diberlakukan sebelumnya. Politik      hukum seperti ini tentunya dimaksudkan agar penguasaan sektor ekonomi oleh pengusaha        Belanda tetap berjalan secara baik dan tidak menimbulkan persoalan hukum yang baru. Hanya     saja ketika Pemerintah Belanda harus melepaskan penguasaan Indonesia kepada Inggris        melalui Thomas Stamford Raffles dari tahun 1811-1814, Inggris mencoba membuat kebijakan                yang menyangkut “hukum pertanahan” dengan menerapkan pajak bumi dan sewa tanah bagi      warga pribumi. Politik hukum ini dikenal dengan nama “landrente”.
       Selanjutnya pemerintah Inggris membentuk beberapa lembaga peradilan yang terdiri dari:
1.    Divion’s Court
Lembaga ini adalah sejenis pengadilan yang berada di tingkat Kewedanaan (Kecamatan) yang hakimnya terdiri dar para Demang dan Wedana untuk memeriksa perkara Perdata yang nilai perkaranya kurang dari 20 Ropyen.
2.    District’s Ccourt
Lembaga ini adalah lembaga pengadilan dalam perkara perdata yang memriksa perkara yang nilainya 20 sampai 50 ropyen. Lembaga ini diketuai oleh Bupati dan anggota-anggota yang ditunjuk oleh pemerintah Inggris.
3.    Resident’s Court
Lembaga ini bertugas memriksa perkara pidana umumnya, tidak termasuk pidana yang diancam dengan hukuman mati, dan memeriksa perkara perdata di atas 50 ropyen atau perkara besar yang diketuai oleh Residen.
4.    Court of Circuit
Lembaga ini adalah lembaga keliling untuk memeriksa perkara pidana yang diancam dengan hukuman mati.

C. Era Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda 1814-1855
       Sebagaimana diketahui bahwa tahun 1811-1814 peta perpolitikan di Eropa demikian mencekam dan dinamis karena Belanda dan negara Eropa daratan/continental lainnya          dikuasai oleh Perancis di bawah kekaisaran Napoleon Bonaparte. Perancis dan negara     jajahannya sedang memulai melantunkan semangat negara hukum (rechtstaat) modern akibat      pemikiran ahli politik dab hukum yang mulai berkobar saat itu.
       Prancis mulai mencoba membangun pilar-pilar negara konstitusi sebagai upaya             meninggalkan secara perlahan pemerintahan monarchi (absolute). Belanda sebagai negara            jajahan tampaknya terpikat dengan konsep Negara monarchi konstitusi sehingga berupaya          membuat suatu konsep konstitusi yang kemudian menjadi Nederlands Grondwet 1814.             Selanjutnya Belanda pun malakukan kodifikasi hukum perdata (Burgelijke Wetboek atau BW)            sebagai pengaruh kodifikasi hukum perdata Perancis (Code Civil Napoleon). Kodifikasi              terhadap BW tersebut selesai tahun 1830 dan mulai berlaku tahun 1838. Pengaruh yang      sangat progresif dari kodifikasi hukum Perancis adalah bagaimana Belanda membentuk            Komisi Undang-Undang yang kemudian menghasilkan beberapa produk hukum yang juga   berlaku di Indonesia sebagai daerah jajahan Belanda.
     Produk Hukum ialah:
     1.  Persatuan Organisasi Pengadilan (Reglement of de rechterlijk Oeganisatie, disingkat RO)
     2.  Ketentuan umum tentang Perundang-undangan (Algemeine Bepalingen van Wetgeving)
     3.  Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek BW)
     4.  Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophanderl Wvk)
     5.  Peraturan tentang Hukum acara Perdata (Reglement of de Burgelijk Recthvordering RV)
     Kesemua Peraturan di atas  diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) mulai tahun 1848.




D. Era Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda Tahun 1855-1926
       Seiring terjadinya perubahan system politik dan pemerintahan di Belanda yaitu monarkhi       konstitusional menjadi monarkhi parlementer di mana pembentukan hukum harus dilakukan         secara bersama antara raja dan parlemen. Maka perubahan itu berlangsung simultan dari      perubahan Peraturan Dasar (Grondwet) sampai ke peraturan-peraturan di daerah jajahan. Di       Hindia Belanda dibentuk Peraturan Dasar tentang Tata Pemerintahan yang disebut dengan   Regerings Reglement (RR). Dalam Pasal 77 RR mengatur tentang hukum yang berlaku di      Hindia Belanda sehingga kembali melahirkan dualisme hukum.
       Jika sebelumnya perbedaan golongan dipergunakan kriteria “agama”, maka dalam peraturan   yang baru dipergunakan status penjajah sebagai golongan Eropa, dan golongan yang terjajah sebagai golongan Bumiputera (Pasal 109 RR). Pada tahun 1866 dengan Stb. 1866:55         diundangkanlah Kitab Undang-undang Hukum Pidana bagi golongan Eropa di Hindia           Belanda yang merupakan terjemahan Code Penal belanda yang berasal dari Code Penal            Perancis.
       Pada tahun 1872 dengan Stb. 1872:85 diberlakukanlah Kitab Undang-undang Hukum           Pidana bagi golongan bukan Eropa yang secara Substansi isinya Kitab Undang-undang             Hukum Pidana Eropa.
       Pada tahun 1915 (Stb. 1915:732) diundangkan Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab      Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku khusus untuk penduduk pribumi sejak 1918. Perkembangan terakhir pada tahun 1920 di mana terjadi perubahan terhadap Regering Reglement (RR) yang membagi penduduk menjadi tiga golongan yakni: Golongan Eropa, Pribumi, dan Timur Asing (Pasal 109).

E. Masa Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda 1926-1942
       Sebagai bentuk perubahan sistem pemerintahan di Belanda yang berdampak pada perubahan             sistem pemerintahan di Hindia Belanda, di mana rakyat melalui perwakilannya mempunyai          suara untuk membentuk undang-undang maupun dieksekutif, maka tahun 1918 pemetintah Belanda membentuk Volksraad (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagai wadah rakyat pribumi    untuk berpartisipasi dalam pemerintahan daerah jajahan.
       Volksraad diberi kewenangan untuk ikut serta  dalam pembentukan undang-undang   (sebagaimana tertuang dalam perubahan II Grondwet Belanda tahun 1922 khususnya tentang        tata pemerintahan Hinda Belanda) Kemudian Regerings Reglement diubah dan diganti             menjadi Indische Staatsregeling (IS) yang dalam pasal 131 IS (salinan Pasal 75 RR) mendorong dilakukannya legislasi di Hindia Belanda.
     Perubahan hukum di atas ternyata tidak menghapus dualism hukum. hal ini semakin kental       terlihat dalam pasal 163 IS atau Pasal 109 RR baru yang membedakan penduduk menjadi tiga golongan, yaitu eropa, Pribumi, dan Timur Asing.

F.  Masa pendudukan Jepang Tahun 1942-1945
       Pada masa Pemerintah Jepang berlaku Peraturan Osamu Sirei (UU Bala Tentara Jepang) No. 1 tahun 1942 Pasal 3:”Segala Badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-      undang dari pemerintah yang dahulu tetap diakui sah bagi sementara waktu, asal saja tidak           bertentangan dengan aturan pemerintah militer”. Dengan demikian, maka pasal 131 dan Pasal   163 IS masih tetap berlaku. Hanya saja Pemerintah Jepang melakukan perubahan atas       beberapa lembaga peradilan, yaitu antara lain:
       Dihapuskannya dualism dalam tata peradilan sehingga lembaga peradilan yang ada diberlakukan bagi semua golongan. Berdasarkan hal tersebut, maka lembaga peradilan meliputi :
     1.  Hooggerechtshoof sebagai pengadilan tertinggi dengan nama Saiko Hoin.
     2.  Raad van Justite, berubah menjadi Koto Hoy Hoin
     3.  Landraad  berubah menjadi Tiho Hoin
     4.  Landgerecht  berubah menjadi Keizai hoin
     5.  Regentschapsgerecht berubah menjadi Ken Hoin
     6.  Districtgerecht berubah menjadi Gun Hoi.

F.  Masa kemerdekaan Tahun 1945-sekarang
       Setelah Indonesia merdeka dan memiliki UUD 1945, dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 (pra-amandemen) digariskan “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih          berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.” Dengan         demikian, seluruh peraturan hukum dan lembaga yang ada sebelumnya tetaap berlaku dengan          bebrapa penyesuaian.
       Pemerintah Indonesia tetap mempertahankan unifikasi badan-badan peradilan diberlakukan   bagi semua golongan penduduk. Sedangkan lembaga-lembaga peradilan yang sedang   disederhanakan lagi berikut:
     1.  Gun Hoi (Districtgerecht), Ken Hoin (Regentschapsgerecht), dan Keizai hoin                                                     (Landgerecht) dihapus, dan fungsinya semua dialihkan ke Tiho Hoin (Landraad) yang                              kemudian bernama Pengadilan Negeri sebagai Pengadilan Umum di tingkat pertama.
     2.  Koto Hoin (Raad van Justite), dijadikan pengadilan banding dan bernama Pengadilan                                       Tinggi.
     3.  Saiko Hoin (Hooggerechtshoof) yang dijadikan pengadilan kasasi dan menjadi Mahkamah                                Agung.
     Dengan demikian, maka struktur lembaga peradilan di Indonesia sampai saat ini:
     1.  Gun Hoi (Districtgerecht), Ken Hoin (Regentschapsgerecht), dan Keizai hoin                                                     (Landgerecht) menjadi PENGADILAN NEGERI tingkat pertama.
     2.  Koto Hoin (Raad van Justite), menjadi PENGADILAN TINGGI atau tingkat  banding.
     3.  Saiko Hoin (Hooggerechtshoof) yang dijadikan peradilan kasasi dengan nama                MAHKAMAH AGUNG. 



Sumber : Asikin Zainal, 2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Raja Grafindo Persada. Jakarta

Komentar

  1. sangat memberikan wawasan untuk mengingat kembali sejarah tata hukum di Indonesia dan menjadi sumber literasi bagi pembaca.

    BalasHapus
  2. Tulisan yang memberikan informasi bahwa tata hukum di Indonesia tidak hanya berjalan di tempat saja. hal itu ditunjukkan dari perkembangan tata hukum yang ada di inidoneisa mulai dari era Zaman Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) Tahun 1602-1799 yang menjadi awal mula tata hukum di Indonesia yang terus berkembang mengikuti zaman hingga sekarang. Hal ysng berkembang dapat kita lihat dari tulisan ini bahwa adanya perubanan nama badan yang ada. Namun yang menjadi pertanyaan ialah apakah dengan semua perkembangan itu fungsi dari badan tersebut sudah lebih baik? Terimakasih atas tulisannya yang memberi banyak informasi bagi pembaca

    BalasHapus

Posting Komentar