Sejarah Tata Hukum Indonesia
NAMA : EVANDREAS SARAGIH
NIM : 02011181520053
MATA KULIAH : HUKUM KONSTITUSI (KELAS B)
SEJARAH TATA
HUKUM INDONESIA
A. Zaman Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC)
Tahun 1602-1799
Upaya Pemerintah Belanda menguasai daerah jajahannya bukan
semata-mata tujuan politik dan
pemerintahan, tetapi tidak terlepas dari upaya menguasai sektor perekonomian
melalui penguasaan sektor perdagangan
secara monopoli. Untuk itulah maka perusahaan dagang Belanda melalui VOC diberikan hak monopoli untuk pengerlolaan
hasil bumi melaui ekspor impor
komoditas strategis.
Hak-hak monopoli itu dilakukan melalui aturan hukum yang
dibawa oleh Belanda antara lain
ketentuan hukum positif yang berlaku bagi orang Belandadipaksakan berlaku bagi
orang Indonesia, seperti ketentuan
hukum dagang dan Asas-asas hukum Romawi.
Di
samping membawa hukumnya sendiri, Pemerintah Belanda di daerah jajahannya,
melalui Gubernur Jendralnya sejak Pieter
Both tahun 1610 melakukan pembentukan peraturan baru, bagi kasus-kasus tertentu bagi karyawan VOC di daerah jajahannya.
hal itu tampak dari dibuatkan Statuta Van Batavia tahun 1642 yang
kemudian menjadi Nieuwe Bataviase
tahun 1766.
Jelaslah
bahwa penjajahan di manapun juga di dunia ini tidak boleh dilihat semata-mata
dari perspektif politik, militer, dan
pemerintahan. Tetapi penjajahan suatu negara dan penguasaan wilayah
suatu negara tidak terlepas dari upaya perebutan aset dan sumber-sumber daya ekonomi.
Intervensi
militer Negara Eropa atau NATO ke beberapa Negara Arab dan Afrika tidak semata-mata murni dalam upaya penegakan
Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini dijadika
alasan pembenar, tetapi sebenarnya pada negara-negara yang diintervensi itu
terdapat sumber-sumber minyak dan
kekayaan alam lainnya yang perlu dikuasai demi demi medapat keuntungan yang lebih kongkret di masa
yang akan datang. Dan setelah intervensi selesai maka hukum-hukum negara pemenang perang harus diberlakukan
pada negara yang kalah, tentunya
bersembunyi di balik demokratisasi hukum dan ekonomi.
B. Era
Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda Tahun 1800-1811 dan Raffles (Inggris)
Tahun 1811-1814
Ketika
Pemerintahan Hindia Belanda melalui Gubernur Jendralnya Deandels dari tahun 1800-1811, mencoba meneruskan ketentuan
hukum yang diberlakukan sebelumnya. Politik hukum
seperti ini tentunya dimaksudkan agar penguasaan sektor ekonomi oleh pengusaha Belanda tetap berjalan secara baik dan
tidak menimbulkan persoalan hukum yang baru. Hanya saja ketika Pemerintah Belanda harus melepaskan penguasaan
Indonesia kepada Inggris melalui
Thomas Stamford Raffles dari tahun 1811-1814, Inggris mencoba membuat kebijakan
yang menyangkut “hukum
pertanahan” dengan menerapkan pajak bumi dan sewa tanah bagi warga pribumi. Politik hukum ini dikenal
dengan nama “landrente”.
Selanjutnya
pemerintah Inggris membentuk beberapa lembaga peradilan yang terdiri dari:
1.
Divion’s Court
Lembaga ini
adalah sejenis pengadilan yang berada di tingkat Kewedanaan (Kecamatan) yang
hakimnya terdiri dar para Demang dan Wedana untuk memeriksa perkara Perdata
yang nilai perkaranya kurang dari 20 Ropyen.
2.
District’s
Ccourt
Lembaga ini
adalah lembaga pengadilan dalam perkara perdata yang memriksa perkara yang
nilainya 20 sampai 50 ropyen. Lembaga ini diketuai oleh Bupati dan
anggota-anggota yang ditunjuk oleh pemerintah Inggris.
3.
Resident’s Court
Lembaga ini
bertugas memriksa perkara pidana umumnya, tidak termasuk pidana yang diancam
dengan hukuman mati, dan memeriksa perkara perdata di atas 50 ropyen atau
perkara besar yang diketuai oleh Residen.
4.
Court of Circuit
Lembaga ini
adalah lembaga keliling untuk memeriksa perkara pidana yang diancam dengan
hukuman mati.
C. Era Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda
1814-1855
Sebagaimana diketahui bahwa tahun
1811-1814 peta perpolitikan di Eropa demikian mencekam
dan dinamis karena Belanda dan negara Eropa daratan/continental lainnya dikuasai oleh Perancis di bawah
kekaisaran Napoleon Bonaparte. Perancis dan negara jajahannya sedang memulai melantunkan semangat negara hukum (rechtstaat) modern akibat pemikiran ahli politik dab hukum yang mulai
berkobar saat itu.
Prancis mulai mencoba membangun
pilar-pilar negara konstitusi sebagai upaya meninggalkan
secara perlahan pemerintahan monarchi
(absolute). Belanda sebagai negara jajahan
tampaknya terpikat dengan konsep Negara monarchi
konstitusi sehingga berupaya membuat suatu konsep konstitusi yang
kemudian menjadi Nederlands Grondwet 1814.
Selanjutnya Belanda pun
malakukan kodifikasi hukum perdata (Burgelijke
Wetboek atau BW) sebagai
pengaruh kodifikasi hukum perdata Perancis (Code Civil Napoleon). Kodifikasi terhadap BW tersebut selesai tahun
1830 dan mulai berlaku tahun 1838. Pengaruh yang sangat progresif dari kodifikasi hukum Perancis adalah bagaimana
Belanda membentuk Komisi
Undang-Undang yang kemudian menghasilkan beberapa produk hukum yang juga berlaku di Indonesia sebagai daerah jajahan
Belanda.
Produk Hukum ialah:
1. Persatuan
Organisasi Pengadilan (Reglement of de
rechterlijk Oeganisatie, disingkat RO)
2. Ketentuan umum tentang Perundang-undangan (Algemeine Bepalingen van Wetgeving)
3. Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk
Wetboek BW)
4. Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van
Koophanderl Wvk)
5. Peraturan
tentang Hukum acara Perdata (Reglement of
de Burgelijk Recthvordering RV)
Kesemua Peraturan di atas diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia)
mulai tahun 1848.
D. Era Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda Tahun
1855-1926
Seiring terjadinya perubahan system politik
dan pemerintahan di Belanda yaitu monarkhi konstitusional
menjadi monarkhi parlementer di mana pembentukan hukum harus dilakukan secara bersama antara raja dan parlemen.
Maka perubahan itu berlangsung simultan dari perubahan
Peraturan Dasar (Grondwet) sampai ke
peraturan-peraturan di daerah jajahan. Di Hindia
Belanda dibentuk Peraturan Dasar tentang Tata Pemerintahan yang disebut dengan Regerings
Reglement (RR). Dalam Pasal 77 RR mengatur tentang hukum yang berlaku di Hindia Belanda sehingga kembali melahirkan dualisme
hukum.
Jika sebelumnya perbedaan golongan
dipergunakan kriteria “agama”, maka dalam peraturan yang baru dipergunakan status penjajah sebagai golongan Eropa, dan
golongan yang terjajah sebagai golongan
Bumiputera (Pasal 109 RR). Pada tahun 1866 dengan Stb. 1866:55 diundangkanlah Kitab Undang-undang Hukum
Pidana bagi golongan Eropa di Hindia Belanda
yang merupakan terjemahan Code Penal belanda yang berasal dari Code Penal Perancis.
Pada tahun 1872 dengan Stb. 1872:85
diberlakukanlah Kitab Undang-undang Hukum Pidana
bagi golongan bukan Eropa yang secara Substansi isinya Kitab Undang-undang Hukum Pidana Eropa.
Pada tahun 1915 (Stb. 1915:732)
diundangkan Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku khusus untuk penduduk
pribumi sejak 1918. Perkembangan terakhir pada tahun 1920 di mana terjadi
perubahan terhadap Regering Reglement
(RR) yang membagi penduduk menjadi tiga golongan yakni: Golongan Eropa,
Pribumi, dan Timur Asing (Pasal 109).
E. Masa Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda
1926-1942
Sebagai bentuk perubahan sistem pemerintahan
di Belanda yang berdampak pada perubahan sistem
pemerintahan di Hindia Belanda, di mana rakyat melalui perwakilannya mempunyai suara untuk membentuk undang-undang
maupun dieksekutif, maka tahun 1918 pemetintah Belanda
membentuk Volksraad (Dewan Perwakilan
Rakyat) sebagai wadah rakyat pribumi untuk
berpartisipasi dalam pemerintahan daerah jajahan.
Volksraad
diberi kewenangan untuk ikut serta dalam
pembentukan undang-undang (sebagaimana
tertuang dalam perubahan II Grondwet Belanda
tahun 1922 khususnya tentang tata
pemerintahan Hinda Belanda) Kemudian Regerings
Reglement diubah dan diganti menjadi
Indische Staatsregeling (IS) yang
dalam pasal 131 IS (salinan Pasal 75 RR) mendorong
dilakukannya legislasi di Hindia Belanda.
Perubahan hukum di atas ternyata tidak
menghapus dualism hukum. hal ini semakin kental terlihat dalam pasal 163 IS atau Pasal 109 RR baru yang
membedakan penduduk menjadi tiga golongan,
yaitu eropa, Pribumi, dan Timur Asing.
F. Masa pendudukan Jepang Tahun 1942-1945
Pada masa Pemerintah Jepang berlaku
Peraturan Osamu Sirei (UU Bala Tentara Jepang) No. 1 tahun 1942 Pasal 3:”Segala Badan pemerintahan dan kekuasaannya,
hukum dan undang- undang dari
pemerintah yang dahulu tetap diakui sah bagi sementara waktu, asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintah
militer”. Dengan demikian, maka pasal 131 dan Pasal 163 IS masih tetap berlaku. Hanya saja Pemerintah Jepang melakukan
perubahan atas beberapa lembaga
peradilan, yaitu antara lain:
Dihapuskannya
dualism dalam tata peradilan sehingga lembaga peradilan yang ada diberlakukan
bagi semua golongan. Berdasarkan hal tersebut, maka lembaga peradilan meliputi
:
1. Hooggerechtshoof sebagai pengadilan tertinggi
dengan nama Saiko Hoin.
2. Raad van
Justite, berubah menjadi Koto Hoy
Hoin
3. Landraad
berubah menjadi Tiho Hoin
4. Landgerecht
berubah menjadi Keizai hoin
5. Regentschapsgerecht berubah menjadi Ken
Hoin
6. Districtgerecht berubah menjadi Gun Hoi.
F. Masa kemerdekaan Tahun 1945-sekarang
Setelah Indonesia merdeka dan memiliki
UUD 1945, dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945
(pra-amandemen) digariskan “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang
baru menurut undang-undang dasar ini.” Dengan demikian,
seluruh peraturan hukum dan lembaga yang ada sebelumnya tetaap berlaku dengan bebrapa penyesuaian.
Pemerintah Indonesia tetap mempertahankan
unifikasi badan-badan peradilan diberlakukan bagi
semua golongan penduduk. Sedangkan lembaga-lembaga peradilan yang sedang disederhanakan lagi berikut:
1. Gun Hoi (Districtgerecht), Ken Hoin (Regentschapsgerecht), dan Keizai hoin (Landgerecht)
dihapus, dan fungsinya semua dialihkan ke Tiho
Hoin (Landraad) yang kemudian bernama Pengadilan Negeri sebagai
Pengadilan Umum di tingkat pertama.
2. Koto Hoin (Raad van Justite), dijadikan pengadilan banding dan bernama
Pengadilan Tinggi.
3. Saiko Hoin (Hooggerechtshoof) yang dijadikan pengadilan kasasi dan menjadi
Mahkamah Agung.
Dengan demikian, maka struktur lembaga
peradilan di Indonesia sampai saat ini:
1. Gun Hoi (Districtgerecht), Ken Hoin (Regentschapsgerecht), dan Keizai hoin (Landgerecht)
menjadi PENGADILAN NEGERI tingkat pertama.
2. Koto Hoin (Raad van Justite), menjadi PENGADILAN TINGGI atau tingkat banding.
3. Saiko Hoin (Hooggerechtshoof) yang dijadikan peradilan kasasi dengan nama MAHKAMAH AGUNG.
Sumber : Asikin Zainal, 2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Raja Grafindo Persada. Jakarta
sangat memberikan wawasan untuk mengingat kembali sejarah tata hukum di Indonesia dan menjadi sumber literasi bagi pembaca.
BalasHapusTulisan yang memberikan informasi bahwa tata hukum di Indonesia tidak hanya berjalan di tempat saja. hal itu ditunjukkan dari perkembangan tata hukum yang ada di inidoneisa mulai dari era Zaman Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) Tahun 1602-1799 yang menjadi awal mula tata hukum di Indonesia yang terus berkembang mengikuti zaman hingga sekarang. Hal ysng berkembang dapat kita lihat dari tulisan ini bahwa adanya perubanan nama badan yang ada. Namun yang menjadi pertanyaan ialah apakah dengan semua perkembangan itu fungsi dari badan tersebut sudah lebih baik? Terimakasih atas tulisannya yang memberi banyak informasi bagi pembaca
BalasHapus